Perhitungan SKP

  1. Penghitungan SKP kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya, diskusi panel, seminar, konferensi, konvensi dan symposium adalah sebagai berikut :

    1. Satu SKP terdiri dari 50 menit efektif pelatihan;

    2. Bila suatu kegiatan terdiri dari beberapa sesi atau bagian, maka SKP dihitung setelah menjumlahkan terlebih dahulu waktu atau menit untuk seluruh sesi dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, jumlah waktu dibagi dengan 50 menit dengan pembulatan apabila hasilnya berupa pecahan.

  2. Perhitungan SKP untuk Peserta kegiatan Program Pascasarjana. Bagi peserta kegiatan program pascasarjana diakui nilai SKP berdasarkan SKS yang diambilnya dengan ketentuan 1 SKS = 1 SKP. Dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

  3. Perhitungan SKP untuk Pengajar atau Pembicara pada Suatu Program PPL.

    Pengajar atau pembicara pada program PPL berhak mendapat SKP untuk persiapan dan presentasi yang dilakukannya. Untuk presentasi, SKP dihitung berdasarkan jumlah waktu tatap muka. Di samping itu, jika pengajar atau pembicara tersebut melaksanakan suatu program untuk pertama kalinya, maka dia berhak menerima SKP untuk waktu yang aktual yang digunakan untuk persiapan. Waktu persiapan ini dibatasi maksimal 2 kali waktu yang diperlukan untuk menyampaikan materi prestasinya. Untuk presentasi yang pernah dilakukan sebelumnya, pembicara atau pengajar tidak akan menerima SKP kecuali jika pembicara atau pengajar tersebut dapat menunjukkan bahwa materi presentasi telah diubah secara signifikan dan perubahan tersebut memerlukan persiapan dan penelitian tambahan yang signifikan.

  4. Perhitungan SKP untuk Kegiatan Belajar Jarak Jauh.

    Bila seseorang menjalani program belajar jarak jauh, maka dia berhak mendapatkan SKP dengan perhitungan 1 SKS = 1 SKP. Dalam periode tiga tahunan, maksimum SKP yang dapat diakui untuk kegiatan belajar jarak jauh adalah 36 SKP.

  5. Perhitungan SKP untuk Kegiatan Penulisan Artikel yang Dipublikasikan, Buku atau Modul Pelatihan.

    Penulisan artikel, buku atau program PPL berhak menerima SKP untuk waktu actual yang digunakannya dalam melakukan penelitian dan penulisan, sepanjang waktu yang digunakan tersebut meningkatkan kompetensi profesionalnya. Dalam periode tiga tahunan, maksimum SKP yang bisa diakui untuk kegiatan menulis artikel buku atau modul adalah 30 SKP.

  6. Perhitungan SKP untuk kegiatan Penelitian atau Riset Profesional.

    Peneliti berhak menerima 36 SKP untuk setiap penelitian yang dilaksanakan. Dalam periode tiga tahunan, jumlah maksimum SKP yang bisa diakui untuk kegiatakan penelitian adalah 36 SKP.

  7. Perhitungan SKP untuk Pastisipasi sebagai Anggota Komite Teknis di IAI.

    Sebagai anggota komite teknis IAI, seseorang berhak mendapatkan 12 SKP per tahun dan dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui untuk partisipasi sebagai Anggota Dewan Standar Profesi Ikatan Akuntan Indonesia tersebut adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

  8. Perhitungan SKP untuk Partisipasi sebagai Anggota Komite Teknis di IAI.

    sebagai anggota komite teknis IAI, seseorang berhak mendapatkan maksimum 30 (tiga puluh) SKP per tahun dan dalam periode 3 (tiga) tahun, maksimum SKP yang bisa diakui untuk partisipasi sebagai anggota komite teknis adalah 90 (sembilan puluh) SKP.

  9. Perhitungan SKP untuk Kegiatan non IAI ditetapkan oleh DPN dengan ketentuan sebagai:

    1. kegiatan yang diikuti di luar IAI maka SKP yang diakui oleh IAI akan diperhitungkan sesuai dengan jumlah SKP dan relevansi topik yang diikuti sesuai dengan ketentuan IAI; dan

    2. kegiatan yang diikuti harus relevan dengan peningkatan pengetahuan dan keahlian dibidang Akuntansi, Auditing, Keuangan, Manajemen Keuangan, Akuntansi Manajemen, Perbankan, ataupun Perpajakan.

  10. Penyelenggara kegiatan PPL Non-IAI yang dapat diakui adalah:

    1. organisasi profesi akuntansi yang merupakan anggota International Federation of Accountants;

    2. asosiasi profesi mitra IAI;

    3. Institusi yang diakui pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan

    4. Institusi lainnya yang memiliki kredibilitas tinggi sesuai ketetapan DPN.